Selasa, 13 September 2011

Hukum Sperma dan Precum menurut Islam

SiteMap : Home » » Hukum Sperma dan Precum menurut Islam



Sebarkan Artikel

http://ekspresinews.com/wp-content/uploads/2010/11/sperma.jpg

Terkadang kita masih galau,bimbang dan gulana mengenai hukum Sperma dan Precum menurut Islam.Banyak orang yang salah mengartikan tentang Sperma dan Precum.Nah pada kesempatan kali ini ane akan mengupas tuntas masalah Hukum Sperma dan Precum menurut Islam.

Sperma/Mani
Sperma,cairan pekat berwarna putih memancar sedikit demi sedikit saat keluar.Biasa keluar bila dibarengi dengan syahwat dan sangat nikmat saat keluarnya. Setelah keluar ia akan merasakan lemas dan akan mencium bau seperti bau mayang kurma, yaitu seperti bau adonan tepung. Warna sperma bisa berubah disebabkan beberapa hal di antaranya: saat sedang sakit, spermanya akan berubah encer dan kuning, atau kantung testis melemah sehingga sperma keluar tanpa dipacu oleh syahwat, atau karena terlalu sering bersenggama sehingga warna sperma berubah merah seperti air perasan daging dan kadangkala yang keluar adalah darah.

ciri-ciri mani:
-Memancar akibat dorongan syahwat disertai rasa lemah setelahnya.
-Baunya seperti bau mayang kurma sebagaimana yang telah dijelaskan.
-Keluarnya dengan memancar sedikit demi sedikit.
Ketiga ciri-ciri tersebut sudah cukup untuk menentukan apakah yang keluar itu sperma atau bukan.Jika tidak ditemukan salah satu dari ketiga ciri tersebut maka itu bukan sperma dan tidak boleh dianggap sebagai sperma.

Precum/Madzi
Precum,cairan bening berwarna putih. Biasanya keluar disebabkan mengkhayalkan hubungan intim atau terlintas keinginan berhubungan intim. Umumnya keluar tanpa dorongan syahwat, tidak memancar dan tidak disertai rasa lemah setelah mengeluarkannya. Keluarnya precum biasanya dialami kaum wanita dan kaum pria, namun dalam hal ini kaum wanita lebih sering mengalaminya.

Nah setelah kita tau pengertian dari Sperma dan Precum,sekarang kita akan membahas hukumnya menurut Islam.
Orang yang mengeluarkan sperma diwajibkan mandi janabah, baik maninya keluar saat sadar sebab bersenggama atau sebab lainnya ataupun saat tidur (mimpi basah). Adapun orang yang mengeluarkan precum cukup berwudhu' saja.

Dalilnya riwayat Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'Anhu ia berkata:
"Saya adalah seorang pria yang sering mengeluarkan madzi. Sayapun menyuruh Miqdad untuk menanyakan hal itu kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Rasulullah berkata: "Cukup berwudhu' saja!"
Muttafaqun 'alaihi, matan di atas adalah riwayat Al-Bukhari.


Dalam kitab Al-Mughni (I/168) Ibnu Qudamah berkata:
"Ibnul Mundzir mengatakan: Ahli ilmu sepakat bahwa keluarnya kotoran dari dubur, keluarnya air seni dari kemaluan, keluarnya madzi dan keluarnya angin dari dubur menyebabkan hadast serta membatalkan wudhu.''

Untuk Status kenajisannya:
Sperma itu suci sedangkan precum itu najis.
Dalam riwayat Muslim disebutkan:
"Aku pernah mengerik bekas mani yang tersisa pada pakaian Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam lalu beliau kenakan untuk shalat."

Dalam lafal lain berbunyi:
"Aku pernah mengerik mani yang mengering pada pakaian beliau dengan kuku."

Bahkan diriwayatkan secara shahih bahwa beliau membiarkannya saja mani yang masih basah (belum mengering). Cukup beliau mengusapnya dengan batang kayu atau sejenisnya. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat Ahmad (VI/243).

Diriwayatkan dari 'Aisyah Radhiyallahu 'Anha bahwa ia berkata:
"Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pernah menghilangkan bekas mani pada pakaiannya dengan kayu idzkhir kemudian mengerjakan shalat dengan mengenakannya. Bila mani itu mengering beliau gosok kemudian mengerjakan shalat dengan mengenakannya."
(H.R Ibnu Khuzaimah dalam kitab Shahih beliau dan dinyatakan hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa' I/197)


Adapun madzi statusnya najis berdasarkan hadits Ali Radhiyallahu 'Anhu di atas tadi.
Dalam sebagian riwayat disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam memerintahkan beliau untuk mencuci zakar dan biji pelir lalu berwudhu'. Sebagaimana diriwayatkan oleh Abu 'Awanah dalam Al-Mushtakhrij.

Dalam kitab At-Talkhis Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata:
"Sanadnya bersih tidak ada cacatnya. Oleh sebab itu, madzi statusnya najis wajib mencuci zakar dan buah pelir karena mengeluarknnya serta membatalkan wudhu'."

Untuk status pakaian yang terkena Sperma atau Precum:
Menurut pendapat ulama yang menyatakan mani itu suci maka pakaian yang terkena mani tidaklah najis.
Seseorang boleh mengerjakan shalat dengan menggunakan pakaian tersebut.
Dalam kitab Al-Mughni (I/763) Ibnu Qudamah berkata:

"Dianjurkan agar mengerik mani yang melekat pada pakaian meskipun kita telah menyatakan bahwa mani itu suci. Namun tetap sah shalat dengan mengenakan pakaian yang terkena mani sekalipun belum dikerik."
Adapun madzi, maka cukuplah dengan memercikkan air pada pakaian yang terkena, karena sangat menyulitkan bila harus dicuci.


Dalilnya adalah riwayat Abu Dawud dalam Sunannya dari Sahal bin Hanif Radhiyallahu 'Anhu bahwa ia berkata:

"Saya merasakan kesulitan yang sangat disebabkan sering mengeluarkan madzi sehingga saya berulangkali mandi. Lalu saya tanyakan hal tersebut kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Beliau menjawab:"Cukup bagimu berwudhu'!"
"Wahai Rasulullah, bagaimana dengan pakaian yang terkena madzi?" tanyaku lagi.
"Cukup engkau ambil seciduk air lalu percikkan tempat yang diyakini terkena madzi" jawab beliau.
H.R At-Tirmidzi, ia berkata: Hadits ini hasan shahih, kami tidak mengetahui hadits tentang madzi dari Muhammad bin Ishaq kecuali riwayat ini.
Penulis kitab Tuhfatul Ahwadzi (I/373) berkata:
"Hadits di atas merupakan dalil bahwa bila madzi mengenai pakaian maka cukup dipercikkan air pada bagian yang terkena dan tidak perlu dicuci. Wallahu a'lam.



Jadi kesimpulannya jika kita sedang kimpoi,onani,atau mimpi basah dan keluar sperma kita wajib hukumnya untuk mandi besar.


Dan jika kita sedang membayangkan kita sedang kimpoi lalu keluar precum kita hanya wajib untuk wudlu dan membasuh kemaluan kita dan memercikkan air ke pakaian yang terkena precum tersebut.



Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Postingan Terkait Lainnya: